fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gebangilir – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gebangilir  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat – Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gebangilir – Kabupaten Cirebon dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gebangilir – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gebangilir  - Kabupaten Cirebon

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gebangilir  - Kabupaten Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gebangilir – Kabupaten Cirebon

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan