fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cinangka Kabupaten Bogor

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cinangka   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cinangka Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cinangka Kabupaten Bogor

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cinangka   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cinangka Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cinangka   Kabupaten Bogor

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berhubungan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cinangka Kabupaten Bogor

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan