Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cileunca – Purwakarta & seluruh wilayah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
TOPIK : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cileunca – Purwakarta
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cileunca – Purwakarta
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai laba.
Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua hal yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Persero Paling sedikt dua Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer