Jasa Legalitas Jawa Barat – Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikupa Ciamis & seluruh wilayah Jabar pada umumnya. Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikupa Ciamis
PROSES PEMESANAN Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikupa Ciamis
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan laba.
Diluar itu, aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Ketentuan Pendirian CV
- Anggota Minimal dua Orang
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer