fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibeureumhilir – Sukabumi

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibeureumhilir  - Sukabumi Jasa Legalitas Sukabumi –  Menyediakan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibeureumhilir – Sukabumi & seluruh   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibeureumhilir – Sukabumi

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibeureumhilir  - Sukabumi

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

   Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibeureumhilir  - Sukabumi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh profit.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

TOPIK : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibeureumhilir – Sukabumi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan