fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibarusah  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibarusah  - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibarusah  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan