Jasa Legalitas Jawa Barat – Menyediakan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibadak – Karawang dan seluruh Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibadak – Karawang
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Baca Juga : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibadak – Karawang
Selain itu, kerja sama dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional CV.
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Persero Minimal dua Persero
- KTP + NPWP + KK
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV