fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkondang – Pangandaran

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Bojongkondang  -  Pangandaran CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkondang – Pangandaran & seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Baca Juga : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkondang – Pangandaran

layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkondang – Pangandaran

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Bojongkondang  -  Pangandaran

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

   Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Bojongkondang  -  Pangandaran

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan