fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Atang Senjaya Kabupaten Bogor

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Atang Senjaya   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Atang Senjaya Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Atang Senjaya Kabupaten Bogor

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Atang Senjaya   Kabupaten Bogor

PROSES PEMESANAN Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Atang Senjaya Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Atang Senjaya   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan segala aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Atang Senjaya Kabupaten Bogor

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan