Pembuatan NPWP PT Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan NPWP
- Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki NPWP . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Saat bekerja dan menrima pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan jika kita mau melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening bank
Saat anda menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Menjadi syarat mengakses layanan umum lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan