Pembuatan NPWP PT di Bojonegoro – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika bekerja dan menrima pemasukan untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari pemasukan yang anda terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan jika anda mau mendapatkan pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika kita menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan