Pembuatan NPWP Perusahaan di Bangil – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan NPWP
- Sebagai Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan pemasukan dari pemberi kerja, maka perusahaan wajib memotong pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, sehingga NPWP menjadi salah satu dokumen jika anda ingin melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening bank
Ketika kita menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening - Sebagai syarat mendapatkan layanan publik lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan