fbpx

Pembuatan NPWP di Menteng

Jasa Pembuatan NPWP Pembuatan NPWP di Menteng – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disingkat dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat NPWP

  1. Sebagai Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan NPWP .
  2. Menjadi syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat melamar kerja
    Jika bekerja dan menrima bayaran dari pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari pemasukan yang anda dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
    Ketika kita membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga bank menjadikan salah satu syarat untuk membuka tabungan
  5. Menjadi syarat mengakses layanan umum lainnya
    Saat ini beberapa layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  keharusan untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan