Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pembuatan Koperasi di Tegal Gundil – Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai hak double (sbg owner dan pengguna manfaat), didirikan, dimodali , diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Target pokok badan usaha koperasi adalah menopang kepentingan kemudahan anggotanya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika terjadi profit maka dibagikan kepada anggotanya , dan kapasitas fasilitas koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan masyarakat diluar anggota koperasi
BIAYA Pembuatan Koperasi di Tegal Gundil – Bogor
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional utamanya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & lokasi penyuluhan,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas dasar isi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Tata cara penutupan
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi sebagai berikut:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pembuatan Koperasi di Tegal Gundil – Bogor