fbpx

Pembuatan Koperasi di Tanjungsari – Cianjur

  Pembuatan  Koperasi di   Tanjungsari  -  Cianjur Jasa Legalitas Bandung , Pembuatan Koperasi di Tanjungsari – Cianjur – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg owner & pengguna), dibuat, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tugas inti badan hukum koperasi yaitu meningkatkan kepentingan kemudahan anggotanya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan laba maka  diberikan ke anggotanya , jika kekuatan pelayanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan masyarakat selain anggota badan usaha koperasi

HARGA Pembuatan Koperasi di Tanjungsari – Cianjur

  Pembuatan  Koperasi di   Tanjungsari  -  Cianjur

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan  Koperasi di   Tanjungsari  -  Cianjur

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini sesuai di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib dicek ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pembuatan Koperasi di Tanjungsari – Cianjur

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan