Kami , Pembuatan KOPERASI di Tanggeung – Cianjur – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub pada UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg owner dan pelanggan), didirikan, dimodali , diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Tujuan utama badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi pemiliknya guna menambah kemakmuran anggota. Jika terjadi kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , jika kekuatan pelayanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan warga selain anggota badan usaha koperasi
INVESTASI Pembuatan KOPERASI di Tanggeung – Cianjur
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .
Adapun jenis bidang usaha koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri dan pada waktu yang bersamaan juga bisa diberikan pengisian materi seputar perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Sanksi; dan
- Aturan lainya.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini tertuang pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diperikasa adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pembuatan KOPERASI di Tanggeung – Cianjur