fbpx

Pembuatan Koperasi di Sukarapih – Kuningan

  Pembuatan  Koperasi di   Sukarapih  -  Kuningan Mitra Usaha Indonesia , Pembuatan Koperasi di Sukarapih – Kuningan – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termuat dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg owner dan pelanggan), didirikan, didanai, diatur dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tugas inti badan hukum koperasi adalah membantu kepentingan kesuksesan anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan profit maka  diberikan ke anggotanya , serta kekuatan fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Pembuatan Koperasi di Sukarapih – Kuningan

  Pembuatan  Koperasi di   Sukarapih  -  Kuningan

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan  Koperasi di   Sukarapih  -  Kuningan

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri & di tempat yang sama juga bisa diberikan pembinaan mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan inti isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini sesuai dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang harus diverifikasi ialah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pembuatan Koperasi di Sukarapih – Kuningan

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan