Kami , Pembuatan Koperasi di Sukamulya – Karawang – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub di UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki hak double (sbg yang memiliki & pelanggan), didirikan, dimodali , diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.
Target utama badan usaha koperasi yaitu menunjang kepentingan kesuksesan anggotanya guna menambah kesejahteraan anggota. Bila terdapat laba maka dibagikan ke anggotanya , mialkan kekuatan pelayanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan masyarakat selain anggota badan usaha koperasi
HARGA Pembuatan Koperasi di Sukamulya – Karawang
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi tertuang pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan lokasi pengisian materi,. Penyuluhan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas inti materi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus diperikasa yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Mengajukan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pembuatan Koperasi di Sukamulya – Karawang