fbpx

Pembuatan Koperasi di Singajaya – Kabupaten Bogor

  Pembuatan  Koperasi di  
Singajaya -  Kabupaten Bogor Kami , Melayani Pembuatan Koperasi di
Singajaya – Kabupaten Bogor – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg owner & konsumer), dibuat, didanai, diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tugas utama badan usaha koperasi ialah memenuhi hajat kesuksesan anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Bila menghasilkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , mialkan kemampuan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Pembuatan Koperasi di
Singajaya – Kabupaten Bogor

  Pembuatan  Koperasi di  
Singajaya -  Kabupaten Bogor

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan  Koperasi di  
Singajaya -  Kabupaten Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan dasar materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal usaha, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan Koperasi di
Singajaya – Kabupaten Bogor

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan