fbpx

Pembuatan Koperasi di Pebayuran – Kabupaten Bekasi

  Pembuatan  Koperasi di  Pebayuran  -  Kabupaten Bekasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pembuatan Koperasi di Pebayuran – Kabupaten Bekasi – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status double (sbg yang memiliki & pengguna), dibentuk, didanai, diatur dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menunjang kepentingan ekonomi pemiliknya untuk menambah kesejahteraan anggota. Bila terjadi keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan penduduk yang bukan anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Pembuatan Koperasi di Pebayuran – Kabupaten Bekasi

  Pembuatan  Koperasi di  Pebayuran  -  Kabupaten Bekasi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. Undang-Undang 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

  Pembuatan  Koperasi di  Pebayuran  -  Kabupaten Bekasi

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini sesuai dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Operasional dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pembuatan Koperasi di Pebayuran – Kabupaten Bekasi

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan