fbpx

Pembuatan KOPERASI di Medan Satria – Bekasi

  Pembuatan KOPERASI  di  Medan Satria -  Bekasi Kami , Melayani Pembuatan KOPERASI di Medan Satria – Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pengguna), didirikan, dimodali , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Target pokok badan hukum koperasi adalah memenuhi kebutuhan kesejahteran anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan profit maka  diberikan ke anggotanya , mialkan kapasitas fasilitas  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Pembuatan KOPERASI di Medan Satria – Bekasi

  Pembuatan KOPERASI  di  Medan Satria -  Bekasi

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi tertuang di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan baku yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

  Pembuatan KOPERASI  di  Medan Satria -  Bekasi

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri dan pada tempat yang bersamaan juga dapat diberikan penyuluhan tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membahas inti isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diperikasa yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pembuatan KOPERASI di Medan Satria – Bekasi

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan