fbpx

Pembuatan KOPERASI di Mandalare – Kabupaten Bogor

  Pembuatan KOPERASI  di   Mandalare  -  Kabupaten Bogor Kami , Pembuatan KOPERASI di Mandalare – Kabupaten Bogor – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, dibiayai , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah membantu hajat kesejahteran anggotanya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila menghasilkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , dan kekuatan fasilitas  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi

BIAYA Pembuatan KOPERASI di Mandalare – Kabupaten Bogor

  Pembuatan KOPERASI  di   Mandalare  -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan KOPERASI  di   Mandalare  -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal operasional, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan KOPERASI di Mandalare – Kabupaten Bogor

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan