fbpx

Pembuatan Koperasi di Kutamakmur – Karawang

  Pembuatan  Koperasi di   Kutamakmur  -  Karawang Mitra Usaha Indonesia , Pembuatan Koperasi di Kutamakmur – Karawang – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Target inti badan usaha koperasi ialah menunjang hajat kesejahteran pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , dan kapasitas layanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan masyarakat yang bukan anggota koperasi

BIAYA Pembuatan Koperasi di Kutamakmur – Karawang

  Pembuatan  Koperasi di   Kutamakmur  -  Karawang

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan dasar milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan  Koperasi di   Kutamakmur  -  Karawang

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi dimulai dengan melaksanakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan pada saat yang sama dapat diberikan pengisian materi seputar perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini sesuai pada Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pendirian & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diperikasa sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pembuatan Koperasi di Kutamakmur – Karawang

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan