fbpx

Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Bekasi

  Pembuatan KOPERASI  di   Kabupaten Bekasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Bekasi – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur dalam UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki status double (sbg yang memiliki & konsumer), dibuat, dibiayai , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Target inti badan hukum koperasi adalah membantu kepentingan ekonomi ownernya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan profit maka  diberikan kepada anggotanya , dan kapasitas pelayanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Bekasi

  Pembuatan KOPERASI  di   Kabupaten Bekasi

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi tertuang pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan KOPERASI  di   Kabupaten Bekasi

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini sesuai di Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus dicek adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Bekasi

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan