fbpx

Pembuatan Koperasi di Gandawesi – Majalengka

  Pembuatan  Koperasi di   Gandawesi  -  Majalengka Kami , Pembuatan Koperasi di Gandawesi – Majalengka – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg owner dan pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Target utama badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan kesuksesan pemiliknya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Andai mendapatkan profit maka  diberikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi

HARGA Pembuatan Koperasi di Gandawesi – Majalengka

  Pembuatan  Koperasi di   Gandawesi  -  Majalengka

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan  Koperasi di   Gandawesi  -  Majalengka

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, dan lokasi penyuluhan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal pembentukan, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Operasional & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diverifikasi ialah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Pembuatan Koperasi di Gandawesi – Majalengka

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan