fbpx

Pembuatan Koperasi di Cipulus – Majalengka

  Pembuatan  Koperasi di   Cipulus  -  Majalengka Jasa Legalitas Bandung , Pembuatan Koperasi di Cipulus – Majalengka – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg yang memiliki dan pengguna), didirikan, dimodali , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tugas utama badan usaha koperasi yaitu meningkatkan kepentingan kesuksesan anggotanya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kemampuan layanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi

BIAYA Pembuatan Koperasi di Cipulus – Majalengka

  Pembuatan  Koperasi di   Cipulus  -  Majalengka

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan baku milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan  Koperasi di   Cipulus  -  Majalengka

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini diisaratkan pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib dicek yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pembuatan Koperasi di Cipulus – Majalengka

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan