fbpx

Pembuatan KOPERASI di Cimindi – Pangandaran

  Pembuatan KOPERASI  di   Cimindi  -  Pangandaran Kami , Pembuatan KOPERASI di Cimindi – Pangandaran – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg owner & pengguna manfaat), dibuat, didanai, diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Target pokok badan hukum koperasi ialah menopang kepentingan kemudahan ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Jika terjadi kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , dan kemampuan layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Pembuatan KOPERASI di Cimindi – Pangandaran

  Pembuatan KOPERASI  di   Cimindi  -  Pangandaran

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi tertuang di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan dasar milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan KOPERASI  di   Cimindi  -  Pangandaran

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan KOPERASI di Cimindi – Pangandaran

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan