Kami , Melayani Pembuatan KOPERASI di Ciluar – Bogor – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki status double (sbg owner & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menopang kebutuhan kemudahan anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Jika terdapat kelebihan maka diberikan ke anggotanya , jika kapasitas fasilitas koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan penduduk selain anggota koperasi
INVESTASI Pembuatan KOPERASI di Ciluar – Bogor
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Pembinaan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Sanksi; dan
- Aturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib dicek adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Pengajuan SK Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pembuatan KOPERASI di Ciluar – Bogor