fbpx

Pembuatan KOPERASI di Ciluar – Bogor

  Pembuatan KOPERASI  di  Ciluar -  Bogor Kami , Melayani Pembuatan KOPERASI di Ciluar – Bogor – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status double (sbg owner & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menopang kebutuhan kemudahan anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Jika terdapat kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , jika kapasitas fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan penduduk selain anggota koperasi

INVESTASI Pembuatan KOPERASI di Ciluar – Bogor

  Pembuatan KOPERASI  di  Ciluar -  Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan KOPERASI  di  Ciluar -  Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib dicek adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pembuatan KOPERASI di Ciluar – Bogor

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan