fbpx

Pembuatan Koperasi di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

  Pembuatan  Koperasi di   Cikarang Timur  -  Kabupaten Bekasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pembuatan Koperasi di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termuat pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg owner dan pengguna), dibuat, didanai, diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tugas pokok badan hukum koperasi ialah menunjang kebutuhan ekonomi ownernya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat melayani permintaan warga selain anggota badan hukum koperasi

HARGA Pembuatan Koperasi di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

  Pembuatan  Koperasi di   Cikarang Timur  -  Kabupaten Bekasi

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi disebutkan pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan  Koperasi di   Cikarang Timur  -  Kabupaten Bekasi

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar materi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal operasional, ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib dicek sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Melayangkan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan Koperasi di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan