Mitra Usaha Indonesia , Pembuatan Koperasi di Cikampek Kota – Karawang – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg pemilik dan pelanggan), dibuat, dimodali , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tugas inti badan hukum koperasi ialah menunjang hajat kesuksesan pemiliknya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , dan kemampuan pelayanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga selain anggota badan hukum koperasi
BIAYA Pembuatan Koperasi di Cikampek Kota – Karawang
DASAR HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh minimal tiga Unit Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan mentah milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri & di tempat yang sama juga dapat diselenggaran pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur pembubaran
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permohonan SK Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pembuatan Koperasi di Cikampek Kota – Karawang