fbpx

Pembuatan KOPERASI di Cidadali – Tasikmalaya

  Pembuatan KOPERASI  di   Cidadali  -  Tasikmalaya Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pembuatan KOPERASI di Cidadali – Tasikmalaya & Seluruh Jabar – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg yang memiliki & pelanggan), didirikan, didanai, diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah meningkatkan hajat kemudahan ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Bila terjadi keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , dan kapasitas pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

BIAYA Pembuatan KOPERASI di Cidadali – Tasikmalaya

  Pembuatan KOPERASI  di   Cidadali  -  Tasikmalaya

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan KOPERASI  di   Cidadali  -  Tasikmalaya

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib mempunyai modal usaha, ini sesuai di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib dicek ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan KOPERASI di Cidadali – Tasikmalaya

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan