fbpx

Pembuatan KOPERASI di Cibunut – Majalengka

  Pembuatan KOPERASI  di   Cibunut  -  Majalengka Jasa Legalitas Bandung , Pembuatan KOPERASI di Cibunut – Majalengka – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg yang memiliki dan pengguna), dibuat, dimodali , diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Target pokok badan hukum koperasi ialah menunjang kepentingan kesuksesan anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Bila terjadi keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan pelayanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi

HARGA Pembuatan KOPERASI di Cibunut – Majalengka

  Pembuatan KOPERASI  di   Cibunut  -  Majalengka

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan unggulannya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan KOPERASI  di   Cibunut  -  Majalengka

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini tertuang pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Operasional dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus dicek adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan KOPERASI di Cibunut – Majalengka

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan