Kami Melayani , Pembuatan Koperasi di Bojonggaok – Tasikmalaya & Seluruh Jabar – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg pemilik & pengguna manfaat), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tugas pokok badan usaha koperasi adalah membantu kepentingan kemudahan pemiliknya untuk menambah kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka diberikan kepada anggotanya , dan kekuatan layanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan masyarakat selain anggota badan usaha koperasi
INVESTASI Pembuatan Koperasi di Bojonggaok – Tasikmalaya
LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional utamanya memproses bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & pada waktu yang bersamaan dapat diadakan pembinaan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penutupan
- Sanksi; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi menyetorkan modal operasional, ini diatur pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib dicek adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Pembuatan Koperasi di Bojonggaok – Tasikmalaya