fbpx

Pembuatan KOPERASI di Bojong – Purwakarta

  Pembuatan KOPERASI  di   Bojong  -  Purwakarta Kami , Pembuatan KOPERASI di Bojong – Purwakarta – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg pemilik dan konsumer), didirikan, dibiayai , diatur dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Target utama badan hukum koperasi ialah memenuhi kepentingan kesuksesan ownernya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , serta kekuatan fasilitas  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat melayani permintaan warga diluar anggota badan hukum koperasi

BIAYA Pembuatan KOPERASI di Bojong – Purwakarta

  Pembuatan KOPERASI  di   Bojong  -  Purwakarta

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi diatur di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan mentah milik anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan KOPERASI  di   Bojong  -  Purwakarta

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini tertuang di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Operasional & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pembuatan KOPERASI di Bojong – Purwakarta

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan