fbpx

Pembuatan KOPERASI di Bekasi

  Pembuatan KOPERASI  di   Bekasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pembuatan KOPERASI di Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pelanggan), dibentuk, dibiayai , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan inti badan hukum koperasi adalah menunjang kebutuhan kemudahan anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Jika terjadi laba maka  dibagikan ke anggotanya , dan kapasitas layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan masyarakat selain anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Pembuatan KOPERASI di Bekasi

  Pembuatan KOPERASI  di   Bekasi

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan baku milik anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan KOPERASI  di   Bekasi

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, juga lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal pembentukan, ini sesuai pada Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diverifikasi yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan KOPERASI di Bekasi

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan