Kami , Pembuatan Koperasi di Bangbayang – Sukabumi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg owner & pengguna), didirikan, dimodali , diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.
Tugas utama badan hukum koperasi adalah menunjang kebutuhan kesejahteran ownernya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan terdapat laba maka diberikan ke anggotanya , mialkan kapasitas layanan koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan masyarakat selain anggota koperasi
BIAYA Pembuatan Koperasi di Bangbayang – Sukabumi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pengisian materi,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan mengadakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri dan di tempat yang sama juga bisa diberikan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi harus menyetorkan modal pembentukan, ini tertuang dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pembentukan & Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib diperikasa adalah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Mengajukan Permintaan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pembuatan Koperasi di Bangbayang – Sukabumi