fbpx

Pembuatan CV di Tanjungsari Ciamis

Pembuatan CV  di  Tanjungsari  Ciamis Jasa Legalitas Ciamis – Layanan Pembuatan CV di Tanjungsari Ciamis dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pembuatan CV di Tanjungsari Ciamis

Pembuatan CV  di  Tanjungsari  Ciamis

PROSES PEMESANAN Pembuatan CV di Tanjungsari Ciamis

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Pembuatan CV  di  Tanjungsari  Ciamis

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Pendiri Minimal dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI Pembuatan CV di Tanjungsari Ciamis  YANG BENAR
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan