fbpx

Pembuatan CV di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi

 Pembuatan CV  di Tambun Selatan  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Pembuatan CV di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jabar pada umumnya. Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pembuatan CV di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi

 Pembuatan CV  di Tambun Selatan  - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Pembuatan CV di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Pembuatan CV  di Tambun Selatan  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pembuatan CV di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan