fbpx

Pembuatan CV di Tambak – Indramayu

  Pembuatan CV  di  Tambak  - Indramayu CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Pembuatan CV di Tambak – Indramayu & seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses secara online  ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Pembuatan CV di Tambak – Indramayu

  Pembuatan CV  di  Tambak  - Indramayu

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

Baca Juga : Pembuatan CV di Tambak – Indramayu

   Pembuatan CV  di  Tambak  - Indramayu

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan