fbpx

Pembuatan CV di Sumedang

  Pembuatan CV  di  Sumedang Jasa Legalitas Sumedang –  Menyediakan Pembuatan CV di Sumedang dan semua daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Pembuatan CV di Sumedang

  Pembuatan CV  di  Sumedang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

   Pembuatan CV  di  Sumedang

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga : Pembuatan CV di Sumedang

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

https://youtu.be/IDoNu1OS_28

×
Permohonan