CV. Mitra Usaha Indonesia – Menyediakan Pembuatan CV di Sukapura – Cirebon & semua wilayah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Biaya Pembuatan CV di Sukapura – Cirebon
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional CV.
Ketentuan Pembuatan CV
- Pendiri Minimal dua Persero
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer