fbpx

Pembuatan CV di Sukamahi Cianjur

Pembuatan CV  di  Sukamahi  Cianjur Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Pembuatan CV di Sukamahi Cianjur & seluruh   Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Pembuatan CV di Sukamahi Cianjur

Pembuatan CV  di  Sukamahi  Cianjur

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Pembuatan CV  di  Sukamahi  Cianjur

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua aktivitas yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Pembuatan CV di Sukamahi Cianjur

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Minimal dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan