Kami – Menyediakan Pembuatan CV di Simpar Subang & seluruh Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan secara online ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Judul : Pembuatan CV di Simpar Subang
layanan Pembuatan CV di Simpar Subang
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Sekutu Minimal 2 Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV