fbpx

Pembuatan CV di Rancaputat – Majalengka

  Pembuatan CV  di  Rancaputat  - Majalengka CV. Mitra Usaha Indonesia –  Pembuatan CV di Rancaputat – Majalengka dan seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Baca Juga : Pembuatan CV di Rancaputat – Majalengka

layanan Pembuatan CV di Rancaputat – Majalengka

  Pembuatan CV  di  Rancaputat  - Majalengka

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

   Pembuatan CV  di  Rancaputat  - Majalengka

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mencapai profit.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan