fbpx

Pembuatan CV di Panguragan – Kabupaten Cirebon

Pembuatan CV  di  Panguragan  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat – Layanan Pembuatan CV di Panguragan – Kabupaten Cirebon dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Proses dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Pembuatan CV di Panguragan – Kabupaten Cirebon

Pembuatan CV  di  Panguragan  - Kabupaten Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Pembuatan CV  di  Panguragan  - Kabupaten Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perusahaan.

Pembuatan CV di Panguragan – Kabupaten Cirebon

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan