fbpx

Pembuatan CV di Pancalang – Kuningan

  Pembuatan CV  di  Pancalang  - Kuningan Jasa Legalitas Jawa Barat –  Pembuatan CV di Pancalang – Kuningan dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Pembuatan CV di Pancalang – Kuningan

  Pembuatan CV  di  Pancalang  - Kuningan

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

   Pembuatan CV  di  Pancalang  - Kuningan

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Baca Juga : Pembuatan CV di Pancalang – Kuningan

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan