Kami – Pembuatan CV di Kujangsari Kota Banjar & semua Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan secara online ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Pembuatan CV di Kujangsari Kota Banjar
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mencapai laba.
Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perseroan.
Syarat Pendirian CV
- Sekutu Paling sedikt dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV