fbpx

Pembuatan CV di Kertaraharja Ciamis

Pembuatan CV  di  Kertaraharja  Ciamis Jasa Legalitas Ciamis – Pembuatan CV di Kertaraharja Ciamis & seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pembuatan CV di Kertaraharja Ciamis

Pembuatan CV  di  Kertaraharja  Ciamis

PROSEDER PEMESANAN Pembuatan CV di Kertaraharja Ciamis

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Pembuatan CV  di  Kertaraharja  Ciamis

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan laba.

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi orang yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pembuatan CV di Kertaraharja Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan