Jasa Legalitas Cirebon – Pembuatan CV di Kalijaga – Kota Cirebon & seluruh Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses secara online ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Pembuatan CV di Kalijaga – Kota Cirebon
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai laba.
Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.
Syarat Pembuatan CV
- Anggota Paling sedikt dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer