fbpx

Pembuatan CV di Cieurih Ciamis

Pembuatan CV  di  Cieurih  Ciamis Jasa Legalitas Ciamis – Biro Jasa Pembuatan CV di Cieurih Ciamis & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Pembuatan CV di Cieurih Ciamis

Pembuatan CV  di  Cieurih  Ciamis

PROSEDER PEMESANAN Pembuatan CV di Cieurih Ciamis

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Pembuatan CV  di  Cieurih  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua hal yang berkenaan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI Pembuatan CV di Cieurih Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan